Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Press Release

Salah satu hal yang membedakan profesi Akuntan Publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi Akuntan Publik dalam melindungi kepentingan publik. Untuk dapat memperoleh izin Akuntan Publik, seseorang harus memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik dan memiliki pengalaman praktik sehingga mendapatkan sebutan sebagai Certified Public Accountant of Indonesia (CPA) dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Akuntan Publik dan CPA dalam memberikan jasanya harus mematuhi Kode Etik Profesi Akuntan Publik (selanjutnya disebut “Kode Etik”).

Pada akhir 2018, Komite Etika Profesi IAPI telah memutakhirkan Kode Etik yang diadopsi dari Handbook Code of Ethics for Professional Accountants 2016 edition yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC) untuk berlaku efektif pada 1 Juli 2019. Adopsi ini diterapkan tanpa memasukkan bagian Non-Compliance with Laws & Regulations (“NOCLAR”). Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada para Akuntan Publik agar dapat beradaptasi dengan Kode Etik yang 2016 terlebih dahulu.

NOCLAR merupakan suatu ketentuan bagi CPA dan Akuntan Publik bagaimana mengomunikasikan ketidakpatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan regulator. Bagian NOCLAR akan diberlakukan pada revisi Kode Etik berikutnya. Tujuan pemutakhiran kode etik ini untuk meningkatkan profesi Akuntan Publik di Indonesia, terutama dalam meningkatkan kompetensi, kualitas, daya saing, dan profesionalisme Akuntan Publik, sehingga profesi Akuntan Publik di Indonesia dapat selalu mengikuti dan memenuhi tuntutan perkembangan zaman.

Kode etik tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pemegang sertifikat CPA dan Akuntan Publik yang memuat tiga bagian, yaitu bagian A yang mengatur prinsip dasar etika profesi bagi seluruh CPA, bagian B yang mengatur penerapan prinsip dasar etika profesi bagi setiap CPA yang berpraktik melayani publik seperti Akuntan Publik dan KAP, serta bagian C yang mengatur penerapan prinsip dasar etika profesi bagi CPA yang bekerja di perusahaan.

Prinsip dasar etika profesi termuat dalam bagian A Kode Etik Profesi Akuntan Publik tersebut meliputi prinsip integritas, prinsip objektivitas, prinsip kehati-hatian dan kompetensi profesional, prinsip kerahasiaan, dan prinsip perilaku profesional. Kelima prinsip dasar etika tersebut harus dipatuhi dan diterapkan oleh setiap anggota IAPI, baik akuntan publik maupun para CPA yang bekerja di perusahaan atau instansi lainnya. Bagian B dan bagian C menjelaskan penerapan kerangka konseptual pada situasi-situasi tertentu. Bagian B berlaku untuk setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik untuk melayani publik. Bagian C berlaku untuk setiap CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis.

sumber : www.iapi.or.id

download Kode etik : download